Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 7 Tahun

Karena mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh suaminya itu, HP resmi melapor ke Polres Bantaeng pada Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar yang Masih Berusia 7 Tahun
Polres Bantaeng
Pelaku pencabulan adik ipar sendiri SS (27), saat ini telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bantaeng. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantaeng berinisial SS (27) tega mencabuli adik iparnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban selalu menginap di rumah kakaknya, HP (20) yang merupakan istri dari SS.

"Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur/pelecehan seksual, yang bermula saat korban NR selalu menginap di rumah kakaknya HP," kata Sandri kepada TribunBantaeng.com, Jumat (25/12/2020).

HP mengetahui hal itu ketika korban mengatakan kejadian yang dialaminya dan menunjuk SS sebagai pelakunya.

Karena mengetahui tindakan bejat yang dilakukan oleh suaminya itu, HP resmi melapor ke Polres Bantaeng pada Kamis (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Kepala Divisi Pengelolaan Sampah Tersandung Kasus Pencabulan, Wali Kota Naruto Jepang Minta Maaf

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya malam itu juga.

Berita Rekomendasi

Ketika ditangkap, Polisi juga menemukan senjata tajam jenis taji yang berada di badan SS.

"Unit resmob pun langsung menuju tempat yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku berada di rumah tersebut. Pelaku ditangkap dan di badannya ditemukan sebilah sajam jenis taji," ujarnya.

Selanjutnya, SS digelandang ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika polisi melakukan pemeriksaan, SS mengakui seluruh perbuatan yang telah dilakukannya kepada NR.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Jakarta Barat, Korbannya 3 Orang

"Pada saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, SS dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Adik Ipar, Oknum Satpol PP Bantaeng Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas