Resepsi Remaja yang Nikahi 2 Gadis Langgar Protokol Kesehatan, Didenda Rp 20.000 per Orang
Pernikahan itu berlangsung di Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Sabtu (26/12/2020).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja bernama Suhuan (18) menikahi dua gadis, yakni Anggun Andini (16) dan Vopi Anggraini (17).
Pernikahan itu berlangsung di Talang Piase, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Sabtu (26/12/2020).
Acara resepsi itu ternyata berbuntut panjang.
Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan mengenakan sanksi kepada Suhuan dan 31 tamu karena melanggar protokol kesehatan saat acara.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Pernikahan Heboh, Pengantin Histeris Ketemu Mantan hingga Remaja Nikahi 2 Gadis
Ketua tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan Chandara mengatakan, tindakan Suhuan yang menggelar acara pesta pernikahan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease (Covid-19) tahun 2020 di Kabupaten Muba.
Sehingga para pelanggar harus membayar denda Rp 20.000 per orang termasuk pengantin.
"Mereka tak menggunakan masker ketika acara. Tercatat, ada 31 orang, itu terlihat dari rekaman video yang tersebar," kata Chandra, Selasa (29/12/2020).
Chandra menjelaskan, acara pernikahan itu juga tak memiliki izin dari polisi atau Satgas Covid-19 setempat.
Sehingga, petugas langsung memberi tindakan tegas dengan mendatangi lokasi dan memberi sanksi denda.
Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga untuk Menikahi Adik Kandung, Terungkap dari Foto di Grup
"Saat ini Kecamatan Lawang Wetan masih zona hijau tetapi protokol kesehatan harus tetap dipatuhi sesuai Peraturan Bupati Muba," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski masih masuk zona hijau.
"Sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan izin pada kegiatan resepsi pernikahan tersebut, jadi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 karena ada beberapa yang tidak mematuhi prokes tentu ditindak tegas dengan dikenakan sanksi. Kami harap kejadian serupa tak kembali terulang," jelasnya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin juga mengungkapkan hal yang sama. Ia berharap agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sehingga mencegah penyebaran virus corona.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim Satgas Covid-19 Lawang Wetan yang terus berupaya maksimal menegakan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 demi kesehatan warga Muba," ujar Dodi.
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, membuat heboh karena telah menikahi dua gadis sekaligus.
Pernikahan itu viral setelah foto dan videonya tersebar di media sosial.
Anggun salah satu istri dari Suhuan mengatakan, mereka menikah di kediaman masing-masing pada Jumat (25/12/2020).
Suhuan dan kedua istrinya lalu menggelar resepsi pernikahan di lapangan bola di Talang Piase, Lawang Metan, Kabupaten Muba. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Protokol Kesehatan, Pria yang Gelar Hajatan Saat Menikahi 2 Gadis Sekaligus Didenda"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.