Gara-gara Karaoke Suara Keras, Seorang Pria Dibacok Tetangga hingga Tewas, Korban Tantang Pelaku
Seorang pemuda membacok tetangganya hingga tewas. Pelaku merasa terganggu saat korban karaoke dengan volume keras.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda membacok tetangganya hingga tewas.
Pelaku merasa terganggu saat korban karaoke dengan volume keras di warung kopi.
Awalnya pelaku hanya menegur korban, namun korban malah menantang pelaku untuk duel.
Tragedi pembacokan kembali terjadi di Lumajang.
Kali ini berlangsung di Dusun Krajan, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso.
Tepatnya pada Senin malam (29/12) kemarin, Ricky Alfiansyah (22) membacok tetangganya, Jumat Riawan (39) hingga tewas saat nongkrong di warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menceritakan, konflik itu bermula ketika Riawan yang sedang nongkrong di warung kopi namun sembari berkaraoke.
Ricky yang rumahnya berdekatan dengan warung kopi tersebut, merasa terganggu dengan aktivitas itu.
Sebab, Riawan berkaraoke dengan volume keras meski hari sudah malam.
Baca juga: UPDATE Kasus Karyawati Bank Tewas Dibunuh: Polisi Pastikan Korban Tak Mengalami Kekerasan Seksual
Baca juga: Gadis Ini Tega Aniaya hingga Tewas Bayi yang Baru Dilahirkan Lalu Buang Jasadnya di Belakang Rumah
"Karena merasa terganggu sempat sebelum kejadian ada keluarga tersangka yang datang ke korban. Minta suara karaokenya dikecilkan," ujar Masykur, Selasa (29/12/2020).
Namun, kata Masykur, peringatan tersebut tak dihiraukan oleh korban. Akhirnya, giliran Ricky yang langsung menegur Riawan.
Saat kembali diperingatkan, Riawan malah mengajak duel Ricky. Nahasnya, Ricky yang saat itu sudah membekali diri dengan celurit meladeni tawaran adu fisik itu.
"Jadi yang marah dulu itu korban. Terus tersangka tersulut emosi akhirnya korban dibacok berkali-kali kena bagian rusuk sebelah kiri dan lengan tangan kiri, sampai korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di lokasi," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, polisi pun akhirnya mengamankan tersangka. Terkini Ricky sudah ditahan di Polsek Ranuyoso untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Penanganan adminitrasi perkara segera kami lengkapi dengan dugaan sementara tersangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(Tribun Jatim/Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asik Karaoke di Warung Kopi, Warga Lumajang Dibacok Tetangganya karena Suaranya Keras