Pergoki Maling Lalu Dianiaya hingga Tewas, 4 Karyawan Perkebunan Jadi Tersangka
Sebanyak empat karyawan perkebunan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat karyawan perkebunan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Penetapan itu dilakukan setelah keempat orang itu terbukti menganiaya maling yang mereka pergoki hingga tewas.
Keempat tersangka itu merupakan karyawan perkebunan PT Bridgestone Serbelawan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Selain mereka, dua anak dari salah satu karyawan itu turut ditetapkan tersangka.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020) siang menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi.
Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.
Baca juga: Janda Dianiaya dan Nyaris Dirudapaksa hingga Dagu Robek dan Wajah Memar, Pelaku Masuk Lewat Jendela
Baca juga: Fakta Baru Ibu Aniaya Bayinya Hingga Tewas di Ponorogo, Ada 29 Luka di Sekujur Tubuh
"Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari."
"Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAF (Yaoufanri Alpryansah Purba). Kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus di Asrama Polisi Pematangsiantar.
Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian.
Lalu belakangan, sekuriti yang tengah berpatroli dini hari lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan.
Ketiga sekuriti perkebunan itu ialah Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP).
"Sekuriti membantu mengamankan awalnya. Namun demikian kami imbau juga apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, apabila sudah diamankan sesegera mungkin dilaporkan kepada petugas," ujar Kapolres.
"Di sini ada beberapa saat (korban) tidak langsung diserahkan ke kepolisian."
"Ada beberapa alat bukti; mulai diikat, diborgol, kemudian dipukul menggunakan kayu sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Kapolres yang menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Baca juga: Gara-gara Menolak Ajakan Beli Aquarium, Cewek di Tulungagung Dianiaya Mantan Pacar hingga Terluka
Mantan Kapolres Toba ini menyampaikan, ia dan penyidik tentunya akan menelaah atau mendalami sangkaan sangkaan pasal sesuai peraturan yang berlaku.
"Karena memang di sini ada pelaku yang usianya di bawah umur. Saat ini saya yakin penyidik akan menindaklanjuti hukum yang berlaku. Untuk pelaku usia dewasa dipastikan kami tahan," kata Kapolres
Korban YAP yang diduga hendak melakukan pencurian di rumah HS yang berlokasi di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari, akhirnya meninggal dunia.
YAP akhirnya meninggal dunia, yang mana, bedasarkan saksi dari pihak Ahli Kedokteran Kepolisian, bahwa sebab sebab meninggalnya diakibatkan benda tumpul.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Persekusi Maling Hingga Mati, 4 Karyawan Perkebunan PT Bridgestone Serbelawan Jadi Tersangka