Keterlibatan Dua WNI dalam Parodi Lagu 'Indonesia Raya' Hingga Ditangkap di Dua Negara
MDF membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia yang seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.
Editor: Hendra Gunawan
Saat ini, NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020), sedangkan kepada MDF disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat (2) Juncto 45 Ayat (2).
Baca juga: Aktor Utama Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk di Jawa Barat Berkat Kerjasama Dengan Polisi Malaysia
Selain itu, MDF juga dijerat UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 64 A Juncto Pasal 70.
Tindakan NJ dan MDF belakangan ini telah membuat gempar seantero Malaysia dan Indonesia.
Video parodi lagu "Indonesia Raya" yang viral itu tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Masih remaja
MDF seorang remaja yang telah diamankan oleh Mabes Polri karena unggahannya tersebut.
Kepala Dusun Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Agung Mulyadi, mengatakan sosok DF, remaja yang diamankan Mabes Polri dikenal jarang bergaul dan biasa di rumah sehari-hari.
"Orangnya jarang keluar rumah, jadi kesehariannya biasa saja kalau pas keluar rumah," ujar Agung ditemui di kawasan Ciwaru, Jumat (1/1/2021) sore.
Agung mengatakan, dulu DF sempat mengelola warnet dan fotokopi. Namun sekarang warnet tersebut sudah tutup.
Baca juga: Tak Hanya Pembuat, Legislator NasDem Minta Polisi Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya
Agung mengatakan, kabar DF diamankan Mabes Polri sempat menghebohkan warga Ciwaru.
"Sempat ada yang menduga penangkapan narkoba karena banyak polisi," kata Agung.
DF diduga pelaku pembuat parodi penghinaan lagu Indonesia Raya dengan akun YouTube MY ASEAN ditangkap di kediamannya di Ciwaru Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan, pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ia pelaku diamankan sekitar pukul 22.00 WIB. Jadi yang melakukan penangkapan itu langsung dari Mabes Polri. Kalau Polres Cianjur hanya melakukan back up aja," ujarnya saat dihubungi via telepon.