Seorang Pria di Kendal Jadikan Putri Kandung Sebagai Pelampiasan Nafsu Bejat Selama Bertahun-tahun
Enam tahun lamanya, EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Enam tahun lamanya, EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak 2015 hingga 2020.
Saat itu, anak perempuannya, SNF, masih berusia 13 tahun.
EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
Dia mengiming-imingi anaknya dengan janji akan membelikan ponsel.
Baca juga: Paman Beristri Cabuli Keponakan saat Ibunya Pergi ke Pasar, Akhirnya Babak Belur Dihajar Warga
“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.
Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.
Baca juga: Satpol PP Cabuli Adik Ipar Umur 7 Tahun sampai Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.
Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.
Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.
Baca juga: Ibu Muda Tiba-tiba Dipeluk dari Belakang saat Nonton TV Lalu Dicabuli, Akhirnya Berhasil Berontak
Kejadian berikutnya, pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.