Tak Terima Ditegur Bonceng Tiga, Pria 42 Tahun Nekat Aniaya Polisi, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Seorang pria menganiaya anggota polisi gara-gara tak terima ditegur bonceng tiga.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menganiaya anggota polisi gara-gara tak terima ditegur bonceng tiga.
Pelaku bernama Syamsuddin alias Udin (42), warga BTN Ranggong, Blok B Makassar.
Saat ini, pelaku telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.
Diketahui korban bernama Try Andika, anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar.
Baca juga: Penganiayaan Remaja Oleh Gerombolan Geng Motor di Tasikmalaya Terekam CCTV
Korban dianiaya oleh pelaku menggunakan sebilah badik.
Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.
Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga.
Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.
"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban."
"Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, dikonfirmasi tribun-timur.com, Minggu (3/1/2021) siang.
Baca juga: Seorang Preman Ditangkap Polisi Usai Aniaya Penjaga Penginapan Pakai Senjata Mainan di Sibolga
Baca juga: Merasa Ditantang, Tiga Remaja Aniaya Pengamen Pasar Lama Banjarmasin Hingga Tewas
Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannya pun kabur.
Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.
"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Aniaya Polisi Gara-Gara Ditegur Bonceng Tiga, Udin Terancam 2 Tahun Penjara