Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya. Pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya. Pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi.
Akibat perbuatannya, Sd terancam pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sd terancam pidana penjara minimal 6,6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga terancam membayar denda.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021), dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.