Buronan Perampok dan Pemerkosa Apoteker Tertangkap Setelah 2 Tahun Dalam Pelarian
Penangkapan pelaku setelah tim macan Polres Lubuklinggau mendapat Informasi keberadaan pelaku.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Gunakan senjata api untuk ancam korbannya, pelarian pemerkosa apoteker ini terhenti di tahun kedua.
Dua tahun buron, Sabar akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan bersama kedua rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Ia ditangkap dirumah kerabatnya Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengatakan penangkapan pelaku setelah tim macan Polres Lubuklinggau mendapat Informasi keberadaan pelaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun, Berawal dari Mandi Sore, Terungkap saat Korban Sakit Perut
"Pelaku ditangkap setelah diketahui keberadaannya pulang ke tempat kerabatnya," kata Ismail pada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Polisi terpaksa menembak kaki kirinya karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan.
Perkosa Apoteker
Dua tahun silam, Sabar bersama dua rekannya memperkosa seorang apoteker dengan cara yang cukup sadis.
Kedua rekannya yakni Hidayat warga Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan rekannya Suhendri, warga Desa Batu Kucing, Kabupaten Muratara.
Hidayat dan Suhendri saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pria Paling Dibenci di Korea akan Bebas, Dihukum karena Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Cacat
Aksi perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat itu tergolong sadis.
Pasalnya, ketiga pelaku mendatangi rumah Meitisa di Jl. Kali Kesik Perumahan Al- Furqon pada hari Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang berada dirumahnya tiba-tiba mendengar suara seperti orang mencongkel pintu.
Korban mengintip dari balik hordeng kaca.
Teryata ada tiga orang pelaku yang sedang mencongkel pintu samping rumahnya.
Baca juga: Gadis 29 Tahun Diperkosa Saat Bertemu Kenalannya di WeChat
Namun malang, keberadaan korban saat itu dilihat satu pelaku.
Saat itu juga salah satu pelaku memecahkan kaca jendela samping rumah dan menodongkan senjata api dari arah luar.
Karena ketakutan Meitisa lalu masuk ke dalam kamar dan mengkunci pintu.
Para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar korban.
Setelah pintu terbuka, korban diseret oleh ketiga pelaku sampai ke ruang tamu.
Baca juga: Kisah Siswi SMA Diberi Roti Isi Obat Tidur Oleh Ayah, Tangannya Dipegangi Ibu : Saya Diperkosa
Salah satu pelaku yang tidak pake penutup kepala langsung menodongkan pisau ke arah leher korban sambil meminta kunci motornya.
Sambil ketakutan korban pun menyerahkan kunci motor.
Bukan hanya itu, para pelaku juga sempat hendak melakukan upaya pemerkosaan dan membawa korban menuju semak-semak.
Di semak-semak itu, korban diikat dan coba diperkosa para pelaku, hanya saja korban melakukan perlawanan, hingga para pelaku melarikan diri.
"Selain terlibat kasus perampokan dan pemerkosaan, pelaku Sabar juga diduga terlibat 30 kasus curas lainnya, untuk jelasnya nanti kita rilis," ujarnya.
Ayah Perkosa Anak Kandung
Sementara itu, seorang warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya selama lima tahun terakhir.
Aksi bejat itu dilakukan EK (43) kepada anak kandungnya, SNF sejak 2015.
Aksi kejinya dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel kepada korban.
Tak hanya itu, pria yang berinisial ini juga mengancam akan membunuh anaknya.
EK tak bisa menahan nafsu birahinya karena sang istri menderita sakit jantung.
Tindakan bejat itu dilakukan sejak 2015 hingga 2020 sejak anak itu berusia 13 tahun.
EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.
Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.
Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.
Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.
Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.
Kejadian berikutnya, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.
Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.
Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Apoteker di Lubuklinggau, Berhasil Ditangkap,