Berdalih Sudah 5 Tahun Menduda, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung, Aksinya Dipergoki Kakak Korban
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi pelaku terbongkar saat dipergoki kakak korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi pelaku terbongkar saat dipergoki kakak korban.
Pelaku nekat melakukan aksinya dengan alasan sudah menduda selama lima tahun.
Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi.
Hal ini dialami YS (5) di Tanjungbalai yang dicabuli ayah kandungnya sendiri, Yunus (55).
Diketahui, Yunus sudah lima tahun menduda.
YS dicabuli dengan cara melakukan seks oral.
Kekerasan seksual tersebut dialami YS sebanyak tiga kali.
Kasus Yunus saat ini sudah ditangani oleh Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi
Baca juga: UPDATE Kasus Pramugari Tewas Diduga Dirudapaksa, 11 Orang Didakwa, hingga Cairan di Bagian Sensitif
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kejadian terjadi ada Senin (28/12/2020) lalu, dimana kakak korban melihat Yunus memaksa adiknya YS memegang kemaluan sang ayah.
"Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Kemudian dilihat oleh anak korban yang besar," kata Rapi, Selasa (5/1/2021)
Selanjutnya, karena masih di bawah umur, sang kakak berbicara dengan tetangga dan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh Yunus.
"Dia berbicara kepada tetangganya, kalau adiknya telah dicabuli oleh sang ayah," ujar Rapi kepada Tribun-Medan.com.
Lanjutnya, karena merasa perbuatan tersebut merupakan perbuatan cabul, sehingga masyarakat yang geram melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungbalai.
"Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada anaknya," jelasnya.
Dengan alasan yang tak wajar, Yunus nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Dirinya mengaku sudah lima tahun menduda dan tidak merasakan berhubungan intim," katanya.
Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Tanjung Balai, Anak Tertua Pelaku Lapor ke Tetangga