Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buru dan Jual Landak Jawa di Facebook Rp 500 Ribu - 1 Juta, Warga Banyumas Ditangkap Polisi

Tangkap dan jual hewan dilindungi seperti landak jawa, trenggiling dan burung alap-alap di Facebook, warga Banyumas ditangkap Polisi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Buru dan Jual Landak Jawa di Facebook Rp 500 Ribu - 1 Juta, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry saat menunjukan barang bukti landak-landak yang dijadikan barang jual beli di kantor Reskrim Polresta Banyumas pada Sabtu (9/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas karena memperdagangkan landak jawa (Hystrix Javanica).

Tidak hanya landak jawa, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.

Hewan-tewan itu ditangkap dari gunung di daerah Banyumas

Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perburuan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021). 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konfrensi pers pengungkapan penyeludupan hewan trenggiling, Selasa (31/10/2017) Sebanyak 70 ekor hewan yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan pada hari Senin (30/10/2017) di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dua orang lelaki yang bekerja sebagai pengepul dengan inisial AM dan J diamankan dari pencegatan tersebut. Saat mobil tersangka, Daihatsu Xenia B 1281 SZJ digeledah, ditemukan sebanyak enam kotak keranjang berisi hewan Trenggiling serta sekitar 4 kg sisik Trenggiling didalam kantong plastik. Trenggiling yang dibawa kedua tersangka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, kemudian dikumpulkan dan akan dijual ke Malaysia. Trenggiling yang disita ini akhirnya dilepaskan oleh pihak BBKSDA Riau ke habitatnya di kawasan konservasi. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggelar konfrensi pers pengungkapan penyeludupan hewan trenggiling, Selasa (31/10/2017) Sebanyak 70 ekor hewan yang dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia. Pengungkapan dilakukan pada hari Senin (30/10/2017) di Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dua orang lelaki yang bekerja sebagai pengepul dengan inisial AM dan J diamankan dari pencegatan tersebut. Saat mobil tersangka, Daihatsu Xenia B 1281 SZJ digeledah, ditemukan sebanyak enam kotak keranjang berisi hewan Trenggiling serta sekitar 4 kg sisik Trenggiling didalam kantong plastik. Trenggiling yang dibawa kedua tersangka berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, kemudian dikumpulkan dan akan dijual ke Malaysia. Trenggiling yang disita ini akhirnya dilepaskan oleh pihak BBKSDA Riau ke habitatnya di kawasan konservasi. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY (TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky)

Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.

Satwa itu dibawa kerumahnya dan ditawarkan kepada orang baik secara langsung maupun online.

Landak jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.

BERITA REKOMENDASI

Satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

PENJUALAN ELANG - Petugas menunjukan sejumlah elang dan dua ekor anak elang dalam gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yaitu: seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENJUALAN ELANG - Petugas menunjukan sejumlah elang dan dua ekor anak elang dalam gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yaitu: seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ )

"Ada delapan ekor landak jawa yang kita amankan. Pelaku mendapatkannya dari sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas dan ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).

Menurut penuturan pelaku landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekitaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Pelaku sudah melakukan transaksi jual beli hewan langka selama kurang lebih lima tahun terkahir dan semakin sering dilakukan semenjak adanya pandemi karena dijadikan sebagai mata pencaharian.

"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak. Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.


Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.

landak jawa
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry saat menunjukan barang bukti landak-landak yang dijadikan barang jual beli di kantor Reskrim Polresta Banyumas pada Sabtu (9/1/2021).

Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah perburuan tersebut sekadar hobi atau untuk kepentingan lainnya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor landak jawa, satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah HP Samsung Galaxy S7 diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53 di rumah pelaku," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas