Kisah Linus Pagawak Bobol Kantor Bank Papua dan Bawa Kabur Uang Tunai Rp 2,6 Miliar
olisi menangkap Linus Pagawak yang diduga telah melakukan pencurian uang di Bank Papua kantor kas Kobakma Kabupaten Mamberamo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Tribunnews.com, Banjir Ambarita
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Polisi menangkap Linus Pagawak yang diduga telah melakukan pencurian uang di Bank Papua kantor kas Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah Papua sebesar Rp 2,6 milliar.
Pelaku ditangkap di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (9/1/2021) lalu bersama sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi 2 Januari lalu di Kantor Kas Bank Papua Kobakma.
“Pelaku sempat menikmati hasil curiannya dengan membeli mobil sebelum kemudian ditangkap,”kata Kamal Selasa (12/01/2021).
Baca juga: Kejar Maling Kerbau Pakai Motor Malah Ditabrak Mobil Pencuri, Jordan Luka-luka Anaknya Tewas
Pelaku berhasil ditangkap setelah sekitar seminggu melakukan aksinya.
“Dalam penyelidikan selama 1 minggu personel gabungan berhasil mengamankan pelaku di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama dengan barang bukti.
Baca juga: Kepolisian Jepang Kembali Tangkap Pembobol Bank yang Gunakan Akun Docomo
Saat ini masih dilakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut,” ungkap Kamal.
Dari pencurian tersebut pelaku berhasil membawa lari uang sebanyak 2,6 miliar.
“Pelaku masuk ke kantor kas Bank Papua Kobakma dengan cara membobol atas kantor, lalu menggasak uang tunai di dalam kantor,” jelas Kamal.
Baca juga: Pencuri di Jakarta Timur Hendak Dibakar Massa, Polisi Terpaksa Keluarkan Tembakan Peringatan
Pelaku dari hasil uang curiannya telah membeli 2 unit mobil di Wamena pada tanggal 3 Januari 2021 seharga Rp 300.000.000 per unit dan membeli perhiasan berupa kalung dan cincin emas.
“Barang Bukti yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),”jelas Kamal.
Sebelum ditangkap di Wamena, pelaku berencana akan labu menuju Pirime Kabupayen Lanny Jaya dengan mobil yang dibeli dari uang hasil curian.
Barang Bukti yang diamankan
1. 1 (satu) Buah Gembok,
2. 1 (satu) Buah Linggis;
3. 1 (satu) Buah Hardisk yang berisikan rekaman CCTV;
4. 2 (dua) serpihan Cesing mesin Penghitung;
5. 1 (satu) buah gagang pintu yang telah rusak;
6. 1 (satu) buah mesin penghitung yang telah rusak,
7. 1(satu) buah CCTV;
8. Uang pecahan Seratus Ribu Rupiaa sebanyak 7.625 Lembar, Uang pecahan Sepuluh Ribu Rupiah sebanyak 1 Lembar;
9. Uang Pecahan Lima Ribu Rupiah sebanyak 1 Lembar,
10. Uang Pecahan Dua Ribu Rupiah sebanyak 1 lembar,
11. 2 (Dua) Unit Mobil jenis Mitsubishi Strada Triton dengan nomor polisi AD 1788 ZS, PA 8408 B,
12. 1 (satu) Buah Sepatu berwarna coklat,
13. 1 (satu) Buah Oli Mesin 5 Liter,
14. 1 (satu) Buah Oli Mesin 1 Liter,
15. 1 (satu) Buah Oli Mesin Top One 1 Liter,
16. 1 (satu) Buah Speker Sansui,
17. 1 (satu) Bilah sangkur,
18. 1 (satu) buah tas Berwarna coklat,
19. 1 (satu) buah tas berwarna biru,
20. 1 (satu) buah noken,
21. 1 (satu) buah celana Pendek berwarna hijau,
22. 1 (satu) buah baju rompi berwarna coklat,
23. 1 (satu) buah tas belanja berwarna hitam,
24. 4 (Empat) buah Nosel Mobil,
25. 2 (dua) buah Kacamata, 1 (satu) buah jam tangan bermerek Rolex,
26. 5 (Lima) buah ring Nosel,
27. 1 (satu) buah antena radio mobil,
28. 1 (satu) buah radio Rik mobil,
29. 1 (satu) buah sarung stir,
30. 1 (satu) buah cincin emas,
31. 1 (satu) buah kalung emas,
32. 1 (satu) buah lem paking mobil,
33. 1 (satu) buah Hp jenis Vivo,
34. 1 (satu) buah Hp jenis Nokia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.