Ribut Pemakaman Pasien Covid-19 di Asahan, Rumah Sakit Izinkan Jenazah Dijemput Tanpa Protokol
Pemakaman korban covid-19 kerap menjadi permasalahan di berbagai daerah, seperti di Kecamatan Rawang Panca Arga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN -- Pemakaman korban covid-19 dipermasalahan di bdi Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera UtaraSelasa (12/1/2021) dinihari.
RBH (50) pasien korban covid-19 yang meninggal dunia.
RBH dinyatakan positif corona pada Selasa(5/1/2021) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Dr Ujur Anwar Banjar Naor, Kepala Puskesmas Rawang pasar 4.
Dikatakannya RBH meninggal dunia disalah satu rumah sakit yang bertempat di Kisaran, Kabupaten Asahan pada pukul 18.00 wib.
Baca juga: Doni Monardo: Kasus Covid-19 Meningkat 122 Persen dalam 2,5 Bulan Terakhir
Ia mengatakan sebelum dipulangkan, pihak keluarga sempat meminta perawat puskesmas untuk melakukan formalin terhadap jenazah RBH, namun ia menolak.
"Ya tentu saja tidak bisa, itukan pasien covid yang sudah ada hasil swabnya pada tanggal 5 bulan 1 kemarin.
Jadi mau di formalin itu mana bisa, itu pasien covid," ujarnya.
Baca juga: Jubir Sebut Wapres Beri Gagasan kepada MUI soal Fatwa Vaksinasi Covid-19
Lanjutnya, pihak keluarga mengatakan kepadanya bahwa rumah sakit tersebut mengizinkan untuk dibawa pulang.
"Karena ada keterangan itu, saya mencoba menghubungi pihak dinas.
Karena tidak adanya berita meninggal dunia.
Satu jam kemudian, baru ada kabar bahwa warga sini meninggal dunia.
Dan mereka mengaku jenazah dipulangkan," ujarnya.
Dari telepon tersebut, ia diminta untuk berkomunikasi dengan pihak Babinsa agar bungkus jenazah tidak di buka.
Baca juga: Viral Pasien Rayakan Ala Wisuda Setelah Negatif Covid-19, Beri Mendali kepada Para Tenaga Kesehatan