Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agesti Ayu Tak Jadi Penjarakan Ibu Kandungnya, akan Cabut Laporan: Inisiatif Sendiri Tanpa Paksaan

Agesti Ayu Wulandari (19) tak jadi memenjarakan ibu kandungnya. Ia segera mencabut laporannya terhadap sang ibu.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Agesti Ayu Tak Jadi Penjarakan Ibu Kandungnya, akan Cabut Laporan: Inisiatif Sendiri Tanpa Paksaan
istimewa
Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Agesti Ayu Wulandari (19) tak jadi memenjarakan ibu kandungnya.

Ia akan segera mencabut laporannya terhadap ibu kandungnya, Sumiyatun (36).

Ia mengaku pencabutan laporan itu atas inisiatif sendiri dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Rencananya siang ini, Ayu akan menggelar konfrensi pers terkait pencabutan tersebut.

Kepastian pencabutan laporan ini disampaikan ayah Agesti Ayu Wulandari, Khoirur Rohman.

"(Hari ini) perdamaian cabut berkas perkara," kata Khoirur kepada Tribunjateng.com, Rabu, (13/01/2021)

"Ini murni insiatif dari anak saya sendiri tidak ada tekanan dari luar, saya dari bapak anak-anak mendukung ya pokoknya yang terbaik buat dia. Tetap saya dukung," imbuhnya.

Baca juga: Orang Tua di Kulon Progo Laporkan Anaknya Sendiri, Kesal Tak Dibelikan Motor dan Bakar Rumah

Baca juga: Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Saat ini dia sudah berada di Demak.

"Betul sekarang saya di Hotel Amantis (Demak), nanti ke kejaksaan. Ada rencana (Ayu) cabut laporan," kata Dedi saat dihubungi Tribunjateng.com.

Sementara itu dimintai konfirmasi Tribunjateng.com, Agesti Agu Wulandari membenarkan hari ini ke kejaksaan, tapi tidak memberitahu secara maksud kedatangannya.

"Nanti saya kabari. Saya akan kasih surprise Indonesia," jawabnya.

Kasus Awal

Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.

Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas