Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Anak SMK Terjebak Jadi Kurir Narkoba, Berawal Tergiur Loker Bergaji Rp 200 Ribu per Malam

Nasib sial menimpa seorang anak SMK berinisial FNA yang diringkus polisi lantaran menjadi kurir narkoba

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Anak SMK Terjebak Jadi Kurir Narkoba, Berawal Tergiur Loker Bergaji Rp 200 Ribu per Malam
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba - Cerita Anak SMK Terjebak Jadi Kurir Narkoba, Berawal Tergiur Loker Bergaji Rp 200 Ribu per Malam 

Dirinya masih nekat melanjutkan pekerjaannya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya mengambil barang (narkoba) di pot.

Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,"tutur dia.

Sementara itu, Waka Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Eko Santoso menuturkan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya unit Idik 1 Satresnarkoba Polrestabes Semarang, sejak Sabtu (2/1) lalu.

Baca juga: Polisi Sita 1,5 Butir Happy Five, Suami Nindy Ayunda Akui Dapat Narkoba saat Liburan di Australia

Satresnarkoba Polrestabes Semarang bekuk dua pelaku kurir narkotika. Satu diantaranya masih pelajar kelas 1 SMK di Kota Semarang
Satresnarkoba Polrestabes Semarang bekuk dua pelaku kurir narkotika. Satu diantaranya masih pelajar kelas 1 SMK di Kota Semarang (TribunJateng/Istimewa)

Setelah dilakukan pengembangan didapatkan ciri-ciri orang dan mobil yang telah dicurigai di SPBU Masjid Agung hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Lokasi penangkapan dilakukan di SPBU Masjid Agung, Jalan Arteri Sukarno Hatta, Kecamatan Gayamsari, pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 15.00.

"Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil Innova Reborn.

BERITA REKOMENDASI

Ditemukan dua paket Sabu di dalam dashboard dengan beratnya kurang lebih 200 gram yang disimpan di kotak susu dan plastik," jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita pada pengungkapan kasus tersebut berupa dua unit ponsel, satu kartu ATM, uang tunai Rp 400 ribu, Innova Reborn.

Uang Rp 400 ribu yang disita merupakan sisa dana operasional diberikan bandar.

"Uang Rp 400 ribu sisa dana operasional dari bandar pada kedua orang tersangka untuk mengambil (narkotika) di Jakarta dan kembali ke Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, barang haram tersebut diambil dari seseorang bernama G di Jakarta yang saat ini masih penyelidikan.

Setelah mengambil, barang haram itu dibawanya ke seseorang di Semarang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengakuan tersangka, imbalan yang diterima sebesar Rp 6 juta sekali ambil.

Baca juga: Bandar Narkoba Terbesar Sumut Tertangkap Bersama Kaki Tangan yang Diduga Seorang PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas