Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam SPBU Lecehkan Bocah 6 Tahun, Modusnya Diberi Kado, Korban Dibawa ke Semak-semak Lalu Didorong

Seorang satpam SPBU nekat berbuat asusila ke bocah 6 tahun yang masih tetangganya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Satpam SPBU Lecehkan Bocah 6 Tahun, Modusnya Diberi Kado, Korban Dibawa ke Semak-semak Lalu Didorong
Net
Seorang satpam SPBU nekat berbuat asusila ke bocah 6 tahun yang masih tetangganya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang satpam SPBU nekat berbuat asusila ke bocah 6 tahun yang masih tetangganya.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan akan memberi kado ke korban.

Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Aksi pelaku yang bernama Agus (26) tersebut terungkap setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya atas kejadian yang menimpanya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: Pengakuan Istri Pergoki Suami Berbuat Asusila pada Anak, Dengar Suara Aneh, Celana Korban Dibuka

Baca juga: Tergoda Paras Cantik, Ayah Lecehkan Anak Tiri, Berawal Nonton YouTube, Aksinya Dipergoki Istri

Mendapat informasi tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.

Berita Rekomendasi

Sekira kurang lebih 1x24 jam pascaaksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) sore.

"Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi saat bertemu dengan awak media, pada Selasa (12/1/2021).

 

Kebiri kimia

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai satpam SPBU di Jambi ini berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia.


Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi.

(Kompas.com: Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam SPBU Cabuli Anak Usia 6 Tahun dengan Modus Diberi Kado, Polisi: Pelaku Berpeluang Dikebiri Kimia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas