Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung Kafe di Gresik Kocar-kacir Dirazia Petugas, Puluhan Lainnya Jalani Rapid Test Antigen

Mereka berusaha menggeber sepeda motornya secepat mungkin, bahkan ada yang berusaha melewati pintu ke luar di samping.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengunjung Kafe di Gresik Kocar-kacir Dirazia Petugas, Puluhan Lainnya Jalani Rapid Test Antigen
Surya/Willy Abraham
Karyawan kafe dirapid tes antigen karena melanggar jam operasional PPKM di Gresik pukul 21.00 Wib, Sabtu (16/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan menggelar razia jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (16/1/2021).

Para pengunjung kafe di kawasan Bukit Putri Cempo, Kebomas, langsung menjalani rapid test antigen.

Iring-iringan mobil petugas membuat pengunjung berusaha meninggalkan kafe.

Mereka berusaha menggeber sepeda motornya secepat mungkin, bahkan ada yang berusaha melewati pintu ke luar di samping.

Anggota TNI-Polri bersama Satpol PP langsung meminta para pengunjung yang masih nongkrong diatas jam 21.00 WIB ini untuk duduk dan dilakukan pendataan.

Petugas menata tempat duduk para pengunjung agar tidak berkerumun.

Kemudian petugas dari tenaga kesehatan menggunakan baju hazmat mendatangi satu per satu pengunjung untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

BERITA REKOMENDASI

Dari puluhan pengunjung itu, ada yang suhu tubuhnya diatas 37.

Sebanyak 11 orang langsung dilakukan rapid test antigen.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihak pengelola dan pengunjung jelas melanggar jam malam karena masih beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB.

Mulai dari pengelola kafe, karyawan dan pengunjung langsung dilakukan rapid test antigen di tempat.

"Semuanya hasilnya negatif. Tidak ada yang reaktif. Jangan dianggap sebagai puas diri tapi harus mawas diri dengan menerapkan 5 M," tuturnya.


Pihaknya meminta agar pengelola restoran, pusat keramaian, warung kopi, kafe atau yang lainnya mematuhi PPKM.

Mulai dari jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas