Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Tuban, Jawa Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hadang dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19 Pakai Linggis dan Gunting di Tuban, 3 Orang Jadi Tersangka
TribunJatim.com/M Sudarsono
Tiga orang jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Tuban. 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien korban Covid-19 di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial NU (38), AA(32) dan N (53), warga setempat.

Ketiganya dinyatakan melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aksi yang dilakukan ketiganya terjadi Jumat (25/12/2020).

Peristiwa bermula dari rasa tidak percaya jika jenazah pasien Covid-19 itu sudah disalati.

Baca juga: Kronologi Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Tuban, Pakai Linggis & Gunting Congkel Peti

"Mereka tidak percaya jika pasien sudah disalati oleh tim pemulasaraan, padahal sudah ditunjukkan videonya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (18/1/2021).

Kapolres menjelaskan, karena ketidakpercayaan itulah, ketiga orang ini memprovokasi warga setempat untuk melakukan pengadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 saat akan tiba di rumah duka.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian mereka memotori untuk mengambil jenazah di ambulans tersebut, lalu disalati kemudian dimakamkan.

Baca juga: Polisi Tangkap 15 Pemalsu Surat Tes Swab Covid-19 di Bandara Soetta

Tiga orang menggunakan linggis untuk mencongkel peti dan gunting untuk membuka kafan jenazah.

"Barang bukti yang kami amankan gunting dan linggis, tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Ditambahkan Mantan Kapolres Madiun itu, berdasarkan keterangan, ketiga orang ini masih ada hubungan keluarga dengan pasien yang telah meninggal.

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, polisi memanggil 6 orang sebagai saksi guna dimintai keterangan atas kasus tersebut.


"Tiga orang yang memenuhi unsur ditetapkan tersangka, masih diperiksa penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui pada Kamis (24/12/2020), AR tokoh masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo meninggal di RS Ali Mansyur di Jatirogo, pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, RSD Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas