Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Malah Kabur ke Yogyakarta

Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur. Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta.

Editor: Miftah
zoom-in Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Malah Kabur ke Yogyakarta
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur. Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM - Sedang dikarantina karena positif Covid-19, tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar malah kabur.

Pelaku nekat pergi ke Yogyakarta.

Tahanan yang kabur hingga ke Pulau Jawa tersebut diketahui bernama Juandri Okinda laki-laki kelahiran Oku Timur, 26 Januari 1995 atau berusia 26 tahun.

Pria tersebut sehari-hari tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar Nomor 1, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kaburnya Juandri ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilakukan setelah ia dijemput oleh rekannya Hapsak Okto Ronaldo (27).

Di tempat ia dikarantina di Hotel Ibis, Tuban, Kuta, Badung pada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 wita, pelaku kabur melalui pintu depan menuju jalan raya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan sumber kepolisian, tahanan ini sebelumnya harus menjalani masa karantina setelah pihak Dinas Kesehatan melakukan test swab.

Test yang dilakukan di Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar ini, menunjukkan hasil positif dari tahanan Juandri Okinda.

"Tahanan ini sebelumnya menjalani masa karantina di hotel, setelah sebelumnya dites swab hasilnya positif," ujar sumber kepolisian pada Selasa 19 Januari 2021.

"Paada Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 wita, pelaku langsung dibawa ke Hotel di Jalan Raya Kuta, Badung," lanjut sumber Tribun Bali.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Bunuh Bayinya, Cekik dan Sumpal Pakai Kapur Toilet, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Penjara Dilockdown hingga Keamanan Super Ketat: Berikut 5 Fakta Menarik Jelang Pelantikan Biden

Setelah dilakukan penyerahan tahanan ke pihak petugas jaga dan petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sekitar pukul 16.00 wita.

Sekitar 40 menit kemudian, pelaku Juandri malah memilih kabur dari tempat karantina dengan cara melewati pintu depan hotel menuju jalan raya.

Ternyata di saat Juandri kabur, ia sudah ditunggu oleh rekannya yakni Hapsak Okto Ronaldo dan membawa Juandri menuju Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas