FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Diketahui, postingan Kristen Gay di akun twitter @kristentootie viral dan jadi perbincangan di media sosial sejak 17 Januari lalu.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Menurut Eko, Kristen Gray telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.
"Izin tinggal kunjungan warga Amerika Serikat kemudian saat ini posisinya berada di Karangasem," kata dia.
3. Dalam Proses Pemanggilan, Tak Ada di Rumah saat Didatangi Petugas
Saat ini, Kristen Gray dalam proses pemanggilan oleh pihak Imigrasi.
Pihak Imigrasi Bali telah bertemu dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi sponsor dari Kristen Gray.
Berdasar keterangan dari WNI sponsor itu, petugas telah mendatangi rumah Kristen Gray.
Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"Petugas mendatangi alamat yang diberikan oleh sponsor itu dan tidak menemukan yang bersangkutan di rumah," kata Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.
Setelah itu, petugas kembali mendatangi WNI yang menjadi sponsor itu lalu menyampaikan panggilan petugas imigrasi kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.
"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
5. Bakal Diperiksa Terkait Ajakan Tinggal di Bali
Imigrasi memanggil Kristen untuk mengklarifikasi terkait ajakannya kepada para turis untuk tinggal di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto sebagaimana dimuat Kompas.com.
Eko mengatakan, Indonesia memiliiki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.
Baca juga: Tenaga Medis di Tabanan Bali Meninggal Terpapar Covid-19 Sebelum Jalani Terapi Plasma Kedua
Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.
Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin/Nur Fitriatus Shalihah)