Oknum ASN Dan Wanita Berduaan di Dalam Mobil, Saat Digerebek Pakaian Mereka Sudah Acak-acakan
Kedatangan SB diketahui oleh anak kandung N sehingga sang anak mengintip SB bersama ibunya.
Editor: Hendra Gunawan
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSos didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSos.
Peristiwa Serupa di Aceh
Pasangan yang berbuat mesum di Aceh tepergok warga, sempat dihamiki massa dan dimandikan di sungai terlebih dahulu.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tangse, Pidie.
Pasangan mesum tersebut telah memiliki masing-masing pasangan.
Kasus mesum (khalwat) itu dilaporkan terjadi Rabu (30/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Data dari polisi menyebutkan, pria yang dilaporkan mesum itu berinisial SB (45), warga Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Status pria tersebut sudah beristri.
Sedangkan wanita berinisial N (40), warga Kecamatan Tangse yang juga sudah bersuami.
Informasi yang diterima Serambinews.com dari masyarakat dan sumber-sumber kepolisian menyebutkan, pria berinisial SB adalah teman dari suami wanita N.
Hari itu, pria SB pergi ke Tangse dengan mobil pribadi.