Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Magelang Sebar Foto Syur Pacar, Ini Alasannya

korban diberi tahu oleh rekannya bahwa foto syur yang memamerkan tubuhnya di-posting di akun Facebook milik tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Magelang Sebar Foto Syur Pacar, Ini Alasannya
istimewa
Polisi menginterogasi tersangka kasus dugaan UU ITE dan Pornografi, kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG -  Pria berinsial BD (24) ditangkap aparat setelah memosting foto syur pacarnya di laman sosial media Facebook.

Warga Magelang Selatan nekad melakukan aksi itu akibat terbakar cemburu. 

"Tersangka memosting foto itu pada akhir November silam di Facebook miliknya," kata Plt Kapolres Magelang Kota, AKBP R Fadelis Purna Timoranto, kemarin. 

Fidelis menerangkan, awalnya korban diberi tahu oleh rekannya bahwa foto syur yang memamerkan tubuhnya di-posting di akun Facebook milik tersangka. 

Korban kemudian membuka aplikasi Facebook miliknya untuk memastikan bahwa foto tersebut benar merupakan dirinya.

Baca juga: Sempat Kehilangan Mesin Kopi, Pemilik Kafe Ini Temukan Barang Miliknya Dijual di Facebook

Setelah diperiksa, ternyata foto yang disebar merupakan gambar diri korban. 

"Korban kemudian melaporkan insiden itu ke polisi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya tersangka juga sempat membuat gaduh di rumah dan lingkungan korban," jelas Fidelis. 

Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan meringkusnya pada awal Desember lalu.

Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO F7 warna hitam, satu unit simcard XL, serta akun Facebook tersangka. 

"Motifnya tersangka cemburu karena korban pernah foto dengan lelaki lain, makanya dia sebar," jelas Fidelis. 

Baca juga: Ikuti Jejak Twitter dan Facebook, Youtube Juga Blokir Channel Donald Trump

Tersangka dijerat dengan tindak pidana UU ITE dan atau Pornografi sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau 35 Jo pasal 9 UU No. 44 tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar. 

Kemudian yang kedua, dikenakan Pasal 35 juncto pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling penjara 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terbakar Cemburu, Pria Asal Magelang Sebar Foto Tanpa Busana Pacar di Facebook

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas