Kisah Dewi Firdauz, Digugat Anak Sendiri di PN Salatiga hanya Karena Mobil Fortuner
Kasus orang tua digugat oleh anak kandung kembali terjadi. Kali ini, peristiwa orang tua digugat anak kandung itu terjadi di Salatiga, Jawa Tengah.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus orang tua digugat oleh anak kandung kembali terjadi.
Kali ini, peristiwa orang tua digugat anak kandung itu terjadi di Salatiga, Jawa Tengah.
Dewi Firdauz (52), warga Kota Semarang digugat anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo (25).
Kasus ini saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkapnya.
Baca juga: Antam Pilih Banding Hadapi Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas
Dewi menegaskan bahwa uang pembelian mobil tersebut sepenuhnya adalah hasil dari keringatnya sebagai ASN di Pemprov Jateng.
Namun, setelah berpisah dengan suaminya, dia digugat anaknya.
Surat gugatan tersebut dikirim Oktober 2020.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.
Jika uang sewa tidak diberikan, anaknya meminta rumah yang saat ini ditempati disita sebagai jaminan.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," ungkap Dewi.
Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.
Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.