Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 40 Tahun Cakar dan Jambak Rambut Ibu Kandung, Tak Terima Dilerai saat Adu Mulut dengan Adik

Seorang pria tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku mencakar punggung, menjambak rambut dan memukul kepala ibu kandungnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 40 Tahun Cakar dan Jambak Rambut Ibu Kandung, Tak Terima Dilerai saat Adu Mulut dengan Adik
http://www.ladbible.com
Seorang pria tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku mencakar punggung, menjambak rambut dan memukul kepala ibu kandungnya. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku mencakar punggung, menjambak rambut dan memukul kepala ibu kandungnya.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima dilerai oleh korban saat sedang adu mulut dengan adiknya.

Akibat perbuatannya, pelaku bernama Yusuf dg Muntu (40) terpaksa mendekam di Mapolsek Parangloe.

Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.

Baca juga: Sedang Mabuk Berat, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Tak Terima saat Korban Melerai Pelaku & Adik

Baca juga: Fakta Eks Kapten Persipura U-19 Aniaya Kekasih: Diejek Kalah Main Gim hingga Kesal Pasang Foto Seksi

Berita Rekomendasi

Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujar Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati, Rabu (20/1/2021).

Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.

"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban."

"Namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.

Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Terima Ditegur, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Gowa, Sempat Ambil Batu

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas