Perampok Minimarket di Lampung Didor, Dipicu Motif Dendam dan Berupaya Hilangkan Barang Bukti
Tersangka mengaku kerap dituding menggelapkan barang milik toko dan setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua tersangka perampokan bersenjata tajam yang menyasar dua Indomaret.
Keduanya adalah Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Mereka ditangkap di di kediamannya masing-masing, Jumat (22/1/2021).
Berikut deretan fakta-faktannya :
1. Dihadiahi timah panas
Saat akan hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kedua tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, tersangka Agustian dan Jefri terlibat pencurian di dua TKP berbeda.
Baca juga: Amphuri Sebut Biaya Karantina Mandiri Jemaah Umrah Mahal
"Tersangka Agustian dan Jefri melakukan perampokan bersenjata tajam di Indomaret Labuhan Ratu, Sabtu (16/1/2021)," ujar Kapolresta, Senin (25/1/2021).
Sedangkan tersangka Agustian, lanjut Kapolresta, sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa di Indomaret Jalan Pramuka pada 23 November 2020 silam.
"Pada saat melakukan pencurian di Indomaret Jalan Pramuka, tersangka Agustian bersama seorang rekan lainnya yang saat ini masih DPO," kata Kapolresta.
2. Pelaku pernah kerja di Minimarket
Satu dari dua tersangka perampokan yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ternyata pernah bekerja di Indomaret.
Dia adalah Agustian Saputra (30), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Itulah kenapa Agustian paham betul situasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Warga Lampung Barat Dikejutkan adanya Macan Tutul di Semak-Semak Saat Bersihkan Jalan Lintas
Agustian menyebut sudah hampir empat tahun menjadi karyawan di salah satu gerai Indomaret di Bandar Lampung.
Bahkan, ia pernah menjabat sebagai asisten kepala toko.
"Pernah kerja di Indomaret. Terakhir jabatan saya asisten kepala toko," kata Agustian dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).
Namun, karirnya di perusahaan waralaba itu kandas karena kasus penggelapan.
Agustian membeberkan, dirinya dipecat lantaran dituding menggelapkan barang milik toko.
Dia menceritakan, setiap ada audit bulanan, kerap ditemui selisih pendapatan Rp 2 juta.
Agustian pun dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.
Tudingan yang berujung pemecatan itu membuat Agustian sakit hati.
"Iya (sakit hati) karena saya dituduh menggelapkan barang. Setiap bulan diaudit selalu ada minus pendapatan," kata Agustian.
3. Beraksi saat Mau Tutup
Polresta Bandar Lampung membeberkan motif yang digunakan tersangka Agustian Saputra (30) dan Jefri Irawan (20) saat merampok Indomaret.
Keduanya adalah warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Mereka melancarkan aksinya saat minimarket yang disasar hendak tutup.
Baca juga: Polri Dapat Pemberitahuan dari Istana Terkait Pelantikan Komjen Listyo Sebagai Kapolri
Mereka memaksa masuk ke dalam toko dengan menodongkan golok ke arah karyawan.
"Karyawan Indomaret diancam pakai golok, lalu dipaksa membuka brankas toko.
Selain mencuri uang, HP karyawan juga dibawa kabur pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana, Senin (25/1/2021).
Yan Budi Jaya menambahkan, kedua modus operandi ini digunakan tersangka di dua TKP.
4. Buang golok
Setelah kabur dari tempat kejadian perkara, lanjut Kapolresta, para pelaku membuang baju dan golok yang digunakan saat beraksi.
Kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya di dua TKP.
Namun, kata Yan Budi Jaya, ada kemungkinan kedua tersangka beraksi di TKP lainnya.
"Masih kita kembangkan untuk TKP lainnya. Sementara dari pengakuan tersangka baru dua TKP," imbuh Yan Budi Jaya.
Atas perbuatannya, Agustian Saputra dan Jefri Irawan dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana.
"Pencurian yang didahului dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian. Untuk ancamannya pidana paling lama 9 tahun," kata Kapolresta. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Salah Satu Pelaku Perampokan Pernah Jadi Karyawan Indomaret, Mengaku Sakit Hati karena Dipecat