Ayah yang Digugat Anak Rp 3 Miliar Balik Lapor ke Polisi, Takut Pulang ke Rumah setelah Diancam
RE Koswara (85) membuat laporan ke polisi karena merasa terancam setelah diintimidasi oleh sang anak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ayah yang dilaporkan oleh anaknya, balik melapor ke polisi.
RE Koswara (85) membuat laporan ke polisi karena merasa terancam setelah diintimidasi oleh sang anak, Deden.
Keluarga melaporkan balik Deden ke Polda Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Koswara melaporkan tiga anaknya yang bernama Deden, Ajid, serta Muchtar ke Polda Jabar.
Pelaporan itu atas dugaan tindak pidana pasal 335, tentang ancaman dan intimidasi juncto pasal 315 tentang penghinaan, juncto pasal 310 tentang penistaan.
Baca juga: Pengungat Ayah Kandung Rp 3 M Muncul di PN Bandung, Deden : Saya Siap Bersujud di Kaki Bapak
Baca juga: Ada Puluhan Anak di Bawah Umur Menikah di Kota Padang, Disebut karena Accident, Ini Kata Kemenag
Didampingi kuasa hukumnya, Koswara mengaku sangat ketakutan dengan perilaku anaknya yang bernama Deden.
Deden sebelumnya mengancam ingin menyakiti ayahnya sendiri.
Meski mendapatkan perilaku kasar dari anaknya, Koswara tetap menyayangi Deden.
"Ke anak sayang, tapi jangan sampai begitu ke orang tua," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (26/1/2021).
Koswara mengaku, ia membuat laporan agar sang anak tak mengulangi perbuatannya.
"Minta pelajaran saja, jangan sampai begitu."
"Malu didengar orang lain, takut benar nanti dihajar Bapak," jelasnya.
Koswara mengaku takut pulang ke rumah karena ancaman dari Deden tersebut.
"Saya tidak mau ke rumah, takut, takut betul. Karena dia kelihatannya (ancamannya) betul," katanya.
"Walaupun begitu, saya sayang ke anak," lanjut Koswara.
Baca juga: Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara, Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans
Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung, Sempat Ancam Bunuh Adik sebelum Kabur
Proses di Pengadilan
Kasus perdata Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi, yang dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugatnya yakni Deden dan istrinya, Nining.
Baca juga: Seorang Driver Ojol Ditusuk Penumpangnya, Sempat Melawan, Susah Payah Teriak Begal
Baca juga: Tiga Koordinator Wilayah The Jakmania Bersatu Membantu Korban Kebakaran di Menteng Dalam
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki Bapak Koswara."
"Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden."
"Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Diketahui, Koswara memiliki tanah warisan dari orang tuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, satu di antaranya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya.
Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.
Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Baca juga: FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam
Baca juga: KPAI Mengaku Ironis Melihat Jumlah Anak yang Terpapar Covid-19 di Depok Capai 15 Persen
Deden tak terima, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Deden meminta agar tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar.
Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)