Dua WNA Diusir, Masuk Indonesia Gunakan Visa Wisata, Tapi Malah Jualan Sabun di Bali
Pihak kantor Imigrasi Bali mendeportasi atau mengusir dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kantor Imigrasi Bali mendeportasi atau mengusir dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pulau Dewata.
Keduanya merupakan WNA asal Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich (38) dan Volha Kobets (30).
Siarhei dan Volha dideportasi pada hari Selasa 26 Januari 2021 malam.
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-hatta Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke negaranya.
"Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed Kabupaten Karangasem," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: WNA Bandel di Bali Terancam Langsung Dideportasi, Warga Rusia Ditindak setelah Kasus Kristen Gray
Ia menambahkan suami istri ini masuk Indonesia khususnya ke Bali menggunakan visa kunjungan budaya dan izin tinggal yang bersangkutan merupakan izin tinggal kunjungan.
"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tegas Jamaruli Manihuruk.
Proses deportasi terhadap suami istri dan anak-anaknya ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan dari Bali hingga Jakarta didampingi petugas dari Tim Inteldakim Kanim Singaraja.
"Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Bule Viral yang Nyebur ke Laut dengan Motor Dideportasi
Sebelumnya, pihak imigrasi juga mendeportasi WNA asal Rusia bernama Sergey Kosenko.
Ia diusir dari Indonesia bukan karena aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya yang menceburkan diri bersama sepeda motor ke laut.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, aksi nyeleneh bule Rusia itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.