Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Ambroncius Nababan, Dewan Adat Papua Berikan Komentar: Kami Apresiasi

Paguyuban Kemasyarakatan dan Dewan Adat Papua memberikan komentar terkait penahanan Ambroncius Nababan oleh pihak kepolisian.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Penahanan Ambroncius Nababan, Dewan Adat Papua Berikan Komentar: Kami Apresiasi
Tribun Batam
Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Amin Projamin, tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa Rasis terhadap Natalius Pigai. - 

TRIBUNNEWS.COM - Paguyuban Kemasyarakatan dan Dewan Adat Papua memberikan komentar terkait penahanan Ambroncius Nababan oleh pihak kepolisian.

Sekretaris Dewan Adat Papua, Jhon Gobai, menilai tindakan tersebut menunjukan keseriusan aparat keamanan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.

Termasuk saat Mabes Polri tidak hanya menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE.

Namun juga UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi, Rasial dan Etnis.

"Kami apresiasi tindakan kepolisian yang cepat dan terukur ini, sesuai dengan laporan kami Ambroncius akhirnya juga dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008," ujar Jhon, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan

Karenanya ia meminta masyarakat, khususnya orang asli Papua, untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura dan Jayawijaya pada 2019, terang Jhon, dikarenakan proses hukum atas kasus rasial yang diterima mahasiswa Papua di Surabaya berjalan lambat dan tidak terbuka.

Berita Rekomendasi

Karenanya, dengan telah ditahannya Ambroncius Nababan, ia meyakini peristiwa yang terjadi pada 2019 tidak akan terulang.

Apresiasi juga disampaikan Keluarga Besar Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Provinsi Papua atas penanganan kasus tersebut.

“Kami apresiasi tindakan cepat dan terukur yang dilakukan aparat kepolisian kepada Ambroncius Nababan. Apalagi, yang bersangkutan sudah diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung.

Menurut dia, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan yang bisa memecah belah kebersamaan yang telah dibangun erat dengan waktu yang cukup lama oleh antar suku bangsa yang berada di tanah Papua.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai

Apa yang tengah berjalan saat ini, kata dia, harus menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa dan berharap tak akan terulang lagi di masa-masa yang akan datang.

"Sekali lagi setop rasisme. Apalagi, kepada saudara kita di Papua. Bukan saling melukai, tapi kita harusnya saling menghargai satu sama lain. Apalagi, kita lagi diterpa Covid-19, harusnya kita saling memberikan penguatan satu sama lain,” kata Kenan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua, Mansyur, yang menyatakan apapun bentuk penghinaan yang bernada rasial kepada orang asli Papua juga ikut melukai seluruh etnis suku bangsa yang tinggal dan besar di Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas