Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak, Pria di Aceh Ini Kalap Lalu Aniaya Istrinya Hingga Tewas
TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu secara membabi buta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Gegera ajakan hubungan intim ditolak, seorang pria di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil tega menganiaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang.
Akibatnya korban hingga meninggal dunia.
Informasi yang diperoleh pelaku berinisial TM diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.
Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.
Selain itu tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.
Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.
Baca juga: Heboh Penemuan Dua Kerangka Manusia Terbalut Pakaian di Aceh Timur, Satu Dewasa dan Satu Anak-anak
Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).
Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.
Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.
"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.
Akan tetapi, mendapat penolakan.
Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.
Baca juga: Pengakuan Suami yang Dibantu Istri Rudapaksa Rekan Kerja: Bukan Paksaan, Sudah Berhubungan 2 Tahun
Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.
Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.
Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.
Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terbakar Cemburu, Motif Suami di Aceh Singkil Tega Bacok Istri Hingga Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.