Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 14 Tahun hingga 5 Kali, Pelaku Nekat Menindih Korban
Seorang ayah cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga lima kali.
Editor: Miftah
"Alasannya lama nggak dikasih sama istrinya.
Karena istrinya capek kerja berjualan angkringan," ujar dia.
Dia memperkirakan, tidak terpuaskan di atas ranjang bersama istrinya menjadi alasan pelaku melampiaskannya kepada anak.
"Istrinya sibuk jadi pengakuannya sering ditotak," ujarnya.
Terkait upaya untuk pengkebirian, pihaknya mengaku masih berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
"Karena belum ada juknis (petunjuk teknis) jadi kami masih mengenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, masih melakukan pemberkasan dan belum melimpahkan kasusnya ke Kejari Kudus.
"Ini baru kami lakukan pemberkasan masalah kasusnya," jelas dia.
Ancaman hukuman pelaku mencapai 15-20 tahun kurungan penjara karena merupakan ayah kandungnya sendiri.
"Dikenakan sanksi pemberatan 15-20 tahun karena pelaku masih ayah kandungnya.
Tapi untuk sanksi kebiri ini masih didiskusikan," ujar dia.
(Tribun Jateng/raka f pujangga)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ayah di Kudus Cabuli Anak Kandung, Polisi: Pelaku Menindih Korban dari Belakang