Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MOTIF Ibu Kandung Lecehkan Anaknya yang Berusia 2 Tahun, Ditinggal Suami ke Istri Pertama

Motif ibu kandung melecehkan anaknya saat berusia dua tahun. Kesepian karena suami tinggal dengan istri pertama sejak Covid-19.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Gigih
zoom-in MOTIF Ibu Kandung Lecehkan Anaknya yang Berusia 2 Tahun, Ditinggal Suami ke Istri Pertama
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NHJ (43) tega melecehkan anaknya yang masih berusia dua tahun.

Bahkan, NHJ sengaja merekam aksi tak senonohnya tersebut dan mengirimkan pada sang suami.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Lombok, alasan NHJ mengirimkan video tersebut pada suami, DR, yang tinggal di Lombok, karena ingin menunjukkan dirinya butuh nafkah batin.

Diketahui, NHJ hampir setahun tak bertemu sang suami.

DR memilih tinggal bersama istri pertama di Lombok sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Modus Keluarkan Benda Gaib, Remaja Copot Celana Bocah dan Lakukan Pelecehan di Depan Kakek Korban

Baca juga: Pelecehan Tak Kenal Gender, Pria Pun Jadi Korban Aksi Begal Payudara

“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” terang Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Kamis (28/1/2021), dilansir Tribun Lombok.

KASUS PELECEHAN: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
KASUS PELECEHAN: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Saat melihat video kiriman NHJ, DR bercerita pada saudaranya dan disarankan untuk melapor.

Berita Rekomendasi

"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Kamis.

Aksi tak senonoh tersebut telah dilakukan NHJ pada Juni 2020 lalu.

Kemudian perbuatannya terbongkar pada September 2020 setelah DR menerima video itu.

NHJ lalu ditangkap pada Selasa (26/1/2021).

Polisi menyita barang bukti berupa dua ponsel, satu memori, dua sim card, dan satu lembar KK serta akta kelahiran.

Ancaman Hukuman

Kepada pihak kepolisian, NHJ mengaku hanya sekali melecehkan anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas