Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20

Pasangan sesama jenis (gay) di Aceh MU (27) dan AL (29) menjalani hukuman cambuk atas perbuatan mereka, Kamis (28/1/2021).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20
Serambi Indonesia/Hendri
Ilustrasi hukuman cambuk - Nasib Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali, Nyaris Tumbang di Sabetan ke-20 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan sesama jenis (gay) di Aceh, MU (27) dan AL (29) menjalani hukuman cambuk atas perbuatan mereka, Kamis (28/1/2021).

Jauh sebelumnya, pada bulan November 2020 keduanya digerebek warga saat berada di sebuah rumah kos.

Lokasi penggerebekan berada di di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Keduanya dieksekusi hukuman cambuk masing-masing 77 kali setelah dipotong masa tahanan.

“Dua terpidana liwath divonis 80 kali cambuk. Namun setelah dipotong masa tahan 3 kali, masing-masing dieksekusi 77 cambukan,” kata Yuni Rahayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Viral Pasangan Disebut Gencet di Jalan, Ternyata ODGJ yang Berpelukan, Tidak Berhubungan Intim

Menurut Rahayu, dua terpidana liwath yaitu MU (27) dan AL (29) terbukti melanggar jarimah liwath Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh 2014 tentang hukum jinayat.

Sebelum dieksekusi, kedua terpidana telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

BERITA TERKAIT

“Terpidana mengikuti tiga kali proses persidangan, pertama sidang dakwaaan, pembuktian saksi, tuntutan dan putusan,” kata Rahayu.

Kedua pasangan gay itu awalnya diserahkan warga ke Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelimpahan berkas, dua terpidana liwath disidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh,” kata Rahayu.

Baca juga: Mesum dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Dipolisikan, Kini Statusnya Tersangka

Pantauan Kompas,com, kedua terpidana nyaris tumbang saat sabetan rotan mendarat ke bahu pada hitungan ke-20.

Terpidana merintih kesakitan hingga eksekusi sempat dihentikan beberapa saat oleh algojo.

Namun setelah tim medis menanyakan kondisi kesehatan para terpidana, algojo kembali melanjutkan cambuk.

Kedua terpidana dieksekusi oleh dua algojo secara bergantian.

Sementara itu, seorang wanita yang ikut menyaksikan prosesi cambuk di Taman Bustanul Salatin Kota Banda Aceh sempat jatuh pingsan.

Wanita itu diduga Ibu dari satu salah satu terpidana yang dihukum cambuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk 77 Kali"

(Kompas.com/Raja Umar)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas