Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto memberikan penjelasan terkait proses hukum kasus bocah 13 tahun yang menabrak 8 motor.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? Ini Penjelasan Polisi
Kolase Tribunnews (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma)
Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto memberikan penjelasan terkait proses hukum kasus bocah 13 tahun yang menabrak 8 motor.

Yulianto memastikan penyidikan insiden yang memakan satu korban meninggal itu lalu terus berlanjut.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) lalu.

Yulianto menyebut, pengemudi berinisial EHS (13) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten disangkakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan pidana 6 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Mobil Tabrak 8 Motor di Bantul, Ini Alasan Ayah Izinkan Anaknya yang Masih 13 Tahun untuk Nyetir

Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.

"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).

Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.

Berita Rekomendasi

Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.

Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.

"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.

"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun."

"Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.

Baca juga: Fakta Laka Maut Remaja 14 Tahun Tabrak Sejumlah Motor di Bantul: Kronologi hingga Orang Tua Dampingi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas