Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto memberikan penjelasan terkait proses hukum kasus bocah 13 tahun yang menabrak 8 motor.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? Ini Penjelasan Polisi
Kolase Tribunnews (Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com dan TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma)
Pelaku Penabrak 8 Motor di Bantul Masih 13 Tahun, Bagaimana Proses Hukumnya? 

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.

"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Berita Rekomendasi

Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi

(Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas