Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno

Seorang ayah rudapaksa anak tirinya. Perilaku sehari-hari pelaku, M (41) pun terungkap. Ia ternyata kerap menonton film porno.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Seorang ayah rudapaksa anak tirinya. Perilaku sehari-hari pelaku, M (41) pun terungkap. Ia ternyata kerap menonton film porno. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah rudapaksa anak tirinya.

Perilaku sehari-hari pelaku, M (41) pun terungkap.

Ia ternyata kerap menonton film porno.

M kedapatan menyelinap ke kamar anak tirinya dan membekap mulut korban lalu mencabulinya. Hal itu dilakukan M usai berhubungan intim dengan sang istri.

Informasi itu dihimpun Tribun-Medan.com dari Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika ditanya awak media soal motif pelaku mencabuli anak tirinya.

Firdaus menjelaskan, pelaku kerap menonton video porno.

"Dari hal tersebut lah bersangkutan bernafsu hingga melampiaskan hasrat birahinya ke anak tiri," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Berita Rekomendasi

Dikatakan dia, bahwa M telah dua kali merudapaksa anak tirinya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Sawah, Korban Dibunuh, Sempat Dirudapaksa saat Lemas

Baca juga: ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara

Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun

"Pertama tanggal (25/12/2021). Kedua, (25/1/2021). Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kamar," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81.

"Bersangkutan terancam pidana 15 tahun penjara," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Tidak hanya penjelasan dari pihak kepolisian, Ibu kandung korban, S mengatakan hal yang senada.

S mengamini bahwa pelaku memang sering menonton video porno.

"Sebelum punya android, suami menonton video porno dengan kaset CD-ROM. Tapi karena ketahuan, saya buang. Setelah punya ponsel seluler, dia melihat dari situ (ponsel)," katanya.

Terpisah, pelaku M juga tak menampik saat ditanyai tentang dirinya kerap menonton video porno.

"Iya, benar. Aku nonton video porno di dalam kamar dengan CD-ROM. Setelah ketahuan dengan istri lalu dibuang. Selanjutnya karena sudah ada ponsel, melihat dari ponsel saja," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Deliserdang Ternyata Gemar Nonton Video Porno

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas