Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 64 Tahun Dirudapaksa Adik Iparnya, Korban Kini Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih

Seorang nenek 64 tahun dirudapaksa adik iparnya. Pelaku nekat merudapaksa korban dalam keadaan mabuk.

Editor: Miftah
zoom-in Nenek 64 Tahun Dirudapaksa Adik Iparnya, Korban Kini Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang nenek 64 tahun dirudapaksa adik iparnya. Pelaku nekat merudapaksa korban dalam keadaan mabuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek 64 tahun dirudapaksa adik iparnya.

Pelaku nekat merudapaksa korban dalam keadaan mabuk.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami gangguan saluran kandung kemih.

BPA (60) warga Sumba Barat Daya diamankan polisi karena memperkosa kakak iparnya BM (64).

Kepada polisi, BPA mengaku memperkosa BM karena mabuk setelah konsumsi minuman beralkohol.

Akibat pemerkosaan tersebut, BM menderita gangguan saluran kandung kemih.

Pemerkosaan dilakukan di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada 7 Januari 20210.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungn kerabat.

"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri.

Mereka bersebelahan rumah.

Sama-sama single parent," ujar Bambang sata dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Seorang Pemuda Rudapaksa Anak Pacar, Korban Mengeluh Sakit saat BAK

Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Pria Ini Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya

"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.

"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.

Kasus pemerkosaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.

"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.

Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku.

Ia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Adik Ipar, Nenek 64 Tahun Alami Gangguan Saluran Kandung Kemih, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas