Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelajar Admin Portal Esek-esek Diringkus, Mengaku Kenal dengan Oknum Fotografer Cabul Via Medsos

Tiga pelajar menjadi admin sebuah portal esek-esek. Member dari akun mereka ternyata cukup banyak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Pelajar Admin Portal Esek-esek Diringkus, Mengaku Kenal dengan Oknum Fotografer Cabul Via Medsos
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

Dhani menyebut, korban dari aksi hubungan terlarangnya diketahui lebih dari 10 orang.

Ia berharap Warga Batam, khususnya orang tua dapat mengawasi setiap pergaulan anaknya.

Ini menurutnya penting agar kasus serupa tak kembali terulang.

"Mungkin ini aib dan sesuatu hal yang dianggap tabu tetapi jika berkordinasi maka kita akan membantu melindungi generasi muda lainnya," ujar Dhani.

Terancam Kebiri

Oknum Fotografer lepas di Batam, Rahardi Putra terancam kebiri.

Pria 21 tahun warga Kecamatan Sagulung, Kota batam, Provinsi Kepri ini nekat meniduri anak di bawah umur yang tertarik menggunakan jasanya.

Baca juga: Fakta-Fakta Fotografer Cabul di Batam, Modus Hingga Strategi Polisi Tangkap Tersangka

Berita Rekomendasi

Setidaknya sudah sepuluh anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.

Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.

Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas