Sopir Taksi Online Dibunuh, Pelaku Ngaku NIat Menodong karena Terlilit Utang Rp 50 Juta di Bank
Seorang sopir taksi online dibunuh lalu jasadnya dibuang. Pelaku yang merupakan penumpang korban mengaku hendak menodong korban.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang sopir taksi online dibunuh lalu jasadnya dibuang.
Pelaku yang merupakan penumpang korban mengaku hendak menodong korban.
Pelaku melancarkan aksinya lantaran terlilit uatng Rp 50 juta di bank.
Inilah penjelasan lengkap polisi terkait peristiwa pembunuhan Mohammad Kholis, sopir taksi online yang jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).
Untuk diketahui, Kholis dibunuh oleh Himawan Eka Febrianto (25).
Dalam pemeriksaan, Himawan mengaku menyesal.
Himawan mengaku tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis, sopir taksi online yang dibunuh, dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).
Di hadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai Rp 50 juta lebih di bank swasta.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan Kabupaten Pasuruan.
"Modusnya, pelaku memesan lewat aplikasi dengan tujuan Kediri."
"Kemudian di tengah jalan, pelaku menusuk korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono.
Baca juga: Remaja Ini Ajak Teman untuk Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Pakaian Korban Dilucuti Sebelum Kabur
Baca juga: Kasus Pembunuhan Adang Terungkap, Korban Ditunggu 4 Pelaku di Tempat Pemancingan Sebelum Dianiaya
Baca juga: Ayah Pensiunan Polisi dan Paman Purnawirawan TNI, Pria di Tuban Ancam Bunuh Petugas, Ini Masalahnya
Pelaku berusaha menguasai harta korban seperti sejumlah uang dan handphone.
"Barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.
Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.