Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlilit Utang Rp 50 Juta, Himawan Tusuk Sopir Taksi hingga Tewas: Saya Hanya Mau Menodong

Seorang pria bernama Himawan Eka Febrianto (25) nekat menusuk sopir taksi hingga tewas. Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena terlilit utang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Terlilit Utang Rp 50 Juta, Himawan Tusuk Sopir Taksi hingga Tewas: Saya Hanya Mau Menodong
Surya/Farid Mukarrom
Himawan Eka Febrianto (25) warga Purwosari Kabupaten Pasuruan pelaku pembunuhan sopir taksi online Mohammad Kholis warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Himawan Eka Febrianto (25) nekat menusuk sopir taksi hingga tewas.

Ia mengaku terpaksa melakukan itu karena terlilit utang Rp 50 juta.

Himawan menyebut, awalnya dia tak berniat membunuh korban dan hanya ingin menodong korban.

Diketahui, korban bernama Mohammad Kholis, seorang sopir taksi online.

Jasad korban dibuang oleh pelaku di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).

Dalam pemeriksaan, Himawan mengaku menyesal.

Himawan mengaku tak ada niat untuk menghabisi Mohammad Kholis, sopir taksi online yang dibunuh, dan jasadnya dibuang di Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Himawan Mengaku Terpaksa Membunuh Sopir Taksi Online karena Terlilit Utang Bank Rp 50 Juta

Baca juga: Remaja Ini Ajak Teman untuk Bunuh Pacar yang Sedang Hamil, Pakaian Korban Dilucuti Sebelum Kabur

Berita Rekomendasi

Di hadapan awak media dan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Himawan mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit hutang yang mencapai Rp 50 juta lebih di bank swasta.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menuturkan, awalnya tersangka melakukan transaksi dengan korban di sekitar Terminal Pandaan Kabupaten Pasuruan.

"Modusnya, pelaku memesan lewat aplikasi dengan tujuan Kediri."

"Kemudian di tengah jalan, pelaku menusuk korban menembus dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku berusaha menguasai harta korban seperti sejumlah uang dan handphone.

"Barang bukti yang diamankan ada mobil Daihatsu Sigra milik korban. kemudian baju yang dikenakan pelaku saat menghabisi korban," jelas Lukman Cahyono.

Menurut Lukman pelaku dijerat dengan berbagai macam pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 ayat 3 dengan pencurian yang menggunakan kekerasan dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas