Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Bus Senggol Jatuh Polisi di Probolinggo, Sopir Jadi Tersangka, Hukuman Maksimal 15 Tahun

Media sosial diramaikan dengan viralnya video seorang petugas polisi disenggol hingga jatuh oleh sebuah mobil bus di Probolinggo.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in VIRAL Bus Senggol Jatuh Polisi di Probolinggo, Sopir Jadi Tersangka, Hukuman Maksimal 15 Tahun
Tribunnews/istimewa
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari (kanan) dan pelaku penabrak polisi bernama Ahmad Antoni alias Toni (27) warga Krajan, Sumberpoh, Maron, Probolinggo. 

"Sesampainya di TKP, korban yang berada sejajar dengan kendaraan tersangka memberikan instruksi kepada tersangka untuk berhenti."

"Akan tetapi tersangka yang ingin melarikan diri menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada kakinya," jelasnya.

Baca juga: VIRAL Pakai Google Maps, 2 Perempuan Ini Diarahkan Lewat Jalan Ekstrem di Atas Tol

Saat dimintai keterangan, tersangka menyebut dengan sengaja menabrakkan mobil ke petugas.

"Maksud dan tujuan tersangka menabrak korban (petugas) supaya korban terjatuh dan tidak bisa mengejar tersangka," ungkap Jauhari.

Adapun tersangka dijerat Pasal 338 KUHP (tentang percobaan pembunuhan) Jo Pasal 53 KUHP (tentang percobaan tindak pidana) atau Pasal 213 KUHP (tentang melawan petugas) atau Pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan).

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ungkap Jauhari.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas