Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Buat Petisi Kecam Gugatan Deden pada Kakek Koswara Rp 3 M, Minta untuk Dicabut: Kami Menolak

Warga mengecam gugatan anak kandung kakek Koswara. Mereka juga membuat petisi agar gugatan dicabut.

Editor: Miftah
zoom-in Warga Buat Petisi Kecam Gugatan Deden pada Kakek Koswara Rp 3 M, Minta untuk Dicabut: Kami Menolak
Tribun Jabar
Kakek Koswara digugat anak kandung Rp 3 miliar. Dia datang ke pengadilan Bandung digendong menantunya. Ada anak tapi tak menyapanya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM- Warga mengecam gugatan anak kandung kakek Koswara.

Mereka juga membuat petisi agar gugatan dicabut.

Menurut warga, gugatan tersebut telah menciderai nilai sosial dan agama.

Sejumlah warga di tempat tinggal RE Koswara (85) di RT 11/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, menyampaikan permohonan agar gugatan Deden terhadap Koswara dicabut.

Kasus anak gugat orangtua ini heboh. Koswara jadi pewaris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah, digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.

Berita Rekomendasi

Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.

Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.

Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.

Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Baca juga: Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Digendong sang Menantu saat Datang ke Persidangan

Baca juga: Kakek Koswara yang Digugat Rp 3 M Diteriaki Kasar, Kini Laporkan Balik Anak karena Merasa Diancam

Baca juga: Gugat Kakek Koswara Rp 3 Miliar, Kini Deden Minta Maaf: Saya Siap Sujud di Kaki Bapak

Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar. Kasus anak gugat orangtua ini pun heboh.

Permohonan warga ini dimuat dalam tulisan tangan berisi petisi warga RT 01/03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo.

Petisi itu terdiri dari enam poin dan dibacakan Komarudin, Ketua RW setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas