Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Putrinya di Lokalisasi, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak

Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Bejat Ayah Rudapaksa Putrinya di Lokalisasi, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021). 

"Karena korban merasa ketakutan dan trauma kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas