Bocah Berusia 10 Tahun Disiram Air Panas Ibunya, Sang Nenek yang Mengadu ke Polisi
Sebelum disiram air panasa, pelaku sempat menjambak dan membenturkan kepala anaknya ke tembok sebanyak tiga kali
Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Seorang ibu rumah tangga berinisial DW saat berada di Polda Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.
Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.
(KOMPAS.com/Idham Khalid)
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Usia 10 Tahun, Gara-gara Nggak Mau Bantu Orangtua