Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Membahayakan, Lima Titik Sumur Minyak Ilegal di Aceh Tamiang Disemen

Kelima titik sumur minyak ilegal ini berada di tengah perkebunan warga di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dinilai Membahayakan, Lima Titik Sumur Minyak Ilegal di Aceh Tamiang Disemen
Foto: Humas
Sumur minyak yang berada di tengah perkebunan ditutup oleh petugas di Aceh Tamiang. Pertamina menyarankan warga memaksimalkan lahan untuk sektor pertanian karena berkelanjutan. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Lima titik sumur minyak ilegal di Aceh Tamiang ditutup.

Langkah ini dilakukan karena berisiko tinggi bila terus dilakukan eksplorasi secara tradisional.

Pentutupan ini dilakukan oleh tim Forkopimda Aceh Tamiang bersama Pertamina EP Field Rantau pada 20 Januari 2021.

Kelima titik sumur minyak ilegal ini berada di tengah perkebunan warga di Kampung Bandarkhalifah, Kecamatan Tamiang Hulu.

Field Manager PT Pertamina EP, Totok Parafianto mengatakan, dalam penertiban ini, petugas turut menyita sejumlah alat-alat perlengkapan tradisional pengeboran.

Baca juga: Biden Berencana Larang Proyek Pengeboran Minyak dan Gas Baru di Tanah Federal

“Penutupan dilakukan permanen dengan menyemen seluruh lubang sumur, kita berharap masyarakat tidak kembali mengebor sumut itu,” kata Totok, Kamis (4/2/2021).

Totok menjelaskan, sebelum menutup seluruh sumur, pihaknya bersama Forkopimda Tamiang terlebih dahulu meninjau lokasi kegiatan illegal drilling itu.

Berita Rekomendasi

Ketika itu lokasi pengeboran ilegal sudah kosong, tidak ditemukan para pekerja.

Menurutnya, hasil temuan di lokasi sudah melanggar Instruksi Bupati Tamiang dan SKK Migas sehingga seluruh kegiatan di sumur minyak itu harus dihentikan.

“Kami tetap mengawalinya dengan sosialisasi kepada masyarakat atau surat pemberitahuan dari Bupati Aceh Tamiang yang mengingatkan warga agar menghentikan aktivitas ilegal ini,” lanjut Totok didampingi LR Pertamina EP Field Rantau, Fandi Prabudi.

Baca juga: Kejari Langsa Aceh Musnahkan Barang Bukti Kejatahan Berupa Ganja Seberat 39 Kilogram

Diakuinya, sosialisasi ini tidak sepenuhnya dipatuhi warga, di sisi lain tim tidak bisa langsung menutup sumur karena terkendala Covid-19.

“Karena situasi dan kondisi, penutupan baru bisa dilakukan pada 20 Januari,” ungkapnya.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam surat perintahnya Nomor: 542/6182 tanggal 8 Desember 2020 menyampaikan penutupan itu untuk melindungi warga dari ancaman bahaya yang cukup serius.

Dia menegaskan, eksplorasi minyak tidak bisa dilakukan sembarangan karena dibutuhkan skil dan keilmuan khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas