Kades Karangsari Jadi Tersangka Gara-gara Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Tengah Pandemi
Kepala Desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto (51) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto (51) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.
Hariyanto yang juga pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini, diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.
Penetapan status hukum ini terkait pesta perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto pada 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus Corona.
“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Nasib Apes Bagus:Ditangkap Kasus Sabu saat Isolasi Mandiri, Terancam Dipecat dari Satpol PP Lamongan
Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.
Sebelumnya, Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.
Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan.
“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.
Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Traffic Accident Quick Response untuk Wujudkan Polri Presisi
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.
Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.
Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.