Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lecehkan 7 Bocah, Aksi Bejat Mulai Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit di Organ Intimnya

Seorang pria berinisial MJ harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria Lecehkan 7 Bocah, Aksi Bejat Mulai Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit di Organ Intimnya
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku MJ (44) yang mencabuli tujuh bocah - Pria Lecehkan 7 Bocah, Aksi Bejat Mulai Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit di Organ Intimnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MJ harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur.

Bahkan pelaku yang berumur 44 tahun itu melakukan kasi bejatnya kepada 7 orang bocah.

Diketahui MJ melakukan perbuatannya sejak Kamis (28/01/2021) lalu, di mes tempatnya bekerja.

Ani (bukan nama sebenarnya) dicabuli di kolong mes tempat MJ menetap.

Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah.

Kasus ini mencuak, setelah gadis lugu itu menceritakan kejadian yang dialami ke saudara sepupunya, jika dia merasakan sakit dibagian organ intimnya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Seorang Janda, Sempat Ngobrol dan Bercanda, Pelaku Tak Kuasa Menahan Nafsu

"Karena dia nanya makanya dia cerita. Pas dia mengaku, sepupunya langsung melapor ke orang tuanya," ungkap Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono.

Berita Rekomendasi

Orang tua Ani lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021).

Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.

Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang.

Pria yang merupakan karyawan perusaha kelapa sawit, di Muara Badak, Kutai Kartanegara itu dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono

Kasus Lain 

Seorang pria berinisial WS harus berurusan dengan polisi lantaran diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku berumur 63 tahun itu sebelum melakukan aksi bejatnya, mencekoki sang anak hingga mabuk.

Saat kondisi tak sadarkan diri, WS membawa korban ke lokalisasi.

Saat ini pria asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Awalnya Korban Dilecehkan, Pelaku Beraksi saat Istri Tak di Rumah

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Pelaku mengajak minum anaknya di sebuah kios di Pasar Panjalin di daerah Sumberjaya, Kabupaten Majalengka," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021).

Selanjutnya, jelas dia, anaknya yang berinisial P (16) dipaksa untuk ikut minum sampai kemudian anaknya juga ikutan mabuk.

Dalam keadaan sama-sama mabuk, pelaku memesan sebuah kamar di tempat lokalisasi di daerah Kecamatan Palasah.

"Pelaku membawa masuk korban ke sebuah kamar dan dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol, korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," ucapnya.

Puas melakukan aksi bejatnya, pelaku membawa sang anak pulang ke rumah di daerah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Disuruh Mijat, Pria Ini Malah Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Terungkap saat Korban Sakit di Alat Vital

Sebelumnya, sang ayah mengancam kepada anaknya untuk tidak memberitahukan/melaporkan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

"Karena merasa ketakutan dan trauma, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kakak kandungnya dan kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Akibat perbuatannya, kata Kasat, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Seorang Pria di Majalengka Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Cekokkan Alkohol Lebih Dulu dan tribunkaltim.co dengan judul Pria Berumur 44 Tahun Cabuli 7 Bocah di Muara Badak Akhirnya Diciduk Polres Bontang

(Tribunkaltim.co/ Ismail Usman)(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas