Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja

Kota Tegal siap melaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 hingga 7 Februari 2021.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
tribun-video.com/Radif
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono - Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja 

TRIBUNNEWS.COM - Kota Tegal siap melaksanakan gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 hingga 7 Februari 2021.

Sejumlah hal telah dipersiapkan oleh Pemkot Tegal, termasuk membuat surat edaran terkait rencana tersebut.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono secara resmi mengeluarkan surat edaran yang merespons kebijakan pemerintah provinsi terkait Jateng di Rumah Saja.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/005 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Covid-19 Tahap II di Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon mengatakan, selama dua hari masyarakat harus libur dan tetap di rumah saja.

Masyarakat harus tetap di rumah, pada Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat

Ia menjelaskan, masyarakat yang boleh ke luar rumah, mereka yang bekerja di sektor esensial.

BERITA TERKAIT

Antara lain seperti di bidang kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, dan logistik.

"Artinya tidak ada kegiatan masyarakat. Semua harus tetap di rumah. Tujuannya agar bisa menghambat penyebaran Covid-19," kata Dedy Yon kepada tribunpantura.com, Rabu (3/2/2021).

Dedy Yon menjelaskan, selama dua hari itu tidak ada masyarakat yang berjualan.

Karena semua tempat keramaian akan ditutup, car free day, pasar, mal, pariwisata, dan tempat rekreasi.

Toko dan pedagang di jalan juga harus tutup untuk sementara.

Selain itu, menurut Dedy Yon, ada tambahan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal.

Yaitu penutupan ruas jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Tegal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas