Tiga Pasar Muamalah di Kabupaten Bantul Ditutup, Diduga Terkait Jaringan Zaim Saidi
Ketiga pasar tersebut memang menggunakan dirham dan dinar untuk transaksi pembayaran namun masih bisa menggunakan rupiah
Editor: Eko Sutriyanto
Namun karena karena dinar dan dirham bukan alat transaksi yang sah di Indonesia akhirnya dilakukan penutupan.
"Setelah mempertimbangkan banyak hal, akhirnya ketiga pasar tersebut kami tutup. Sebelumnya kami sudah memberikan arahan, jika dinar dan dirham adalah mata uang asing, dan bukan alat pembayaran yang sah, dan itu melanggar undang-undang,"ungkapnya.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi menambahkan pihaknya telah melakukan penutupan pasar tersebut.
Pihaknya dengan OPD terkait juga memberikan sosialisasi pada para pedagang.
"Kami berikan penjelasan, dan yang bersangkutan bisa memahmi dan mengerti.
Kami berikan edukasi terkait penggunaan rupiah dalam transaksi sebab rupiah adalah alat pembayaran yang sah, sesuai UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Indonesia," tambahnya. (maw)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gunakan Dinar dan Dirham, 3 Pasar Muamalah di Bantul Ditutup