Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang di Denpasar, Awalnya Cekcok Utang Hingga Dihantam Tabung Gas

Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 55, Denpasar, Selasa (2/2/2021).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pembunuhan Wanita Pedagang di Denpasar, Awalnya Cekcok Utang Hingga Dihantam Tabung Gas
(Kompas.com/ Imam Rosidin)
Tersangka pembunuh wanita bernama Sri Widayu (49) di Mapolresta Denpasar, Bali Sabtu (6/2/2021).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nomor 55, Denpasar, Bali, Selasa (2/2/2021).

Korban diketahui bernama Sri Widayu (49) dan pelakunya Basori Arifin (24).

Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu tewas karena dipukul tabung gas berukuran tiga kilogram di bagian kepala.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Pedagang Wanita di Denpasar Terungkap, Korban Tak Bayar Utang Rp 515 Ribu

Kepala Polresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka bernama Basori Arifin (24) asal Banyuwangi.

Ia ditangkap saat kabur ke wilayah Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

"Setelah kabur karena sudah melukai orang, ternyata korban meninggal dunia," kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) siang.

Jansen mengatakan, pembunuhan ini dipicu masalah utang piutang.

Berita Rekomendasi

Ceritanya, korban dan tersangka kenal sekitar dua bulan lalu.

Korban merupakan penjual keripik pisang dan tersangka penjual bahan baku pisangnya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Ambulans vs Suzuki X-Over di Denpasar yang Bawa 3 Pasien Covid-19

"Sudah saling kenal dua bulan. Melakukan bisnis usaha, korban jual keripik pisang dan bahan bakunya dari pelaku," kata dia.

Kemudian setelah itu, korban sempat berutang bahan baku pisang sebesar Rp 515 ribu.

Lalu pada saat kejadian, tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban untuk menagih uang tersebut.

Saat menagih utang itu, istri tersangka sempat terlibat cekcok dengan korban.

Tanpa diduga, korban justru menempeleng kepala istri tersangka.

Tersangka yang melihatnya tersulut emosinya dan memukul korban dengan helm berwarna merah.

Korban tersudut dan masuk ke dalam rumah.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Denpasar, Polisi Kejar Pria Berjaket Merah

Tersangka ikut masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak dua kali dan memiting leher korban.

Korban melakukan perlawanan dengan mengigit tangan kiri pelaku.

Tersangka kemudian mendorong korban dan terjatuh membentur tembok.

"Pelaku mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas. Pelaku mengambil tabung gas tersebut dan melakukan pemukulan ke kepala korban hingga berdarah," kata Jansen.

Tersangka bersama istrinya lalu meninggalkan korban dan pergi ke Bondowoso, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan di Denpasar, Dipukul dengan Tabung Gas, Dipicu Utang Rp 500.000

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas