Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Guru Ngaji Bunuh Tukang Kelapa Gara-gara Dendam, Rekayasa Kematian dan Pacari Istri Korban

Seorang oknum guru ngaji nekat membunuh tukang kelapa yang merupakan tetangganya sendiri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Guru Ngaji Bunuh Tukang Kelapa Gara-gara Dendam, Rekayasa Kematian dan Pacari Istri Korban
Muhammad Azam/Wartakota
Polres Metro Bekasi mengungkap pelaku kasus pembunuhan sadis di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Sementara korban merupakan pedagang kelapa.

Baca juga: Pria Bunuh Istrinya di Kabupaten Demak, Sempat Ngopi di Ruang Tamu Setelah Habisi Nyawa Pasangan

Baca juga: Sempat Dikira Bunuh Diri, Ternyata Pria 45 Tahun Ini Tewas Dihujam 5 Tusukan oleh Tetangganya

Rekayasa Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin mengatakan, pelaku berusaha menutupi jejak dengan cara mengarang cerita korban seolah bunuh diri.

Pelaku mengikat jenazah korban dengan tali yang ada di rumah dan mengaitkannya ke langit-langit kamar mandi sehingga membuat korban terlihat seperti orang gantung diri.

Dari situ, pelaku langsung kembali ke rumahnya sampai anggota keluarga korban menemukan jasad Ardanih terbujur kaku dengan posisi menggantung di kamar mandi.

"Kami mengamankan tersangka dengan cukup bukti," ujar Telly.

Baca juga: Anak Yatim Tewas dengan Tubuh Tertancap Bambu, Suka Nangis Sendiri dan Terakhir Pergi ke Rumah Pacar

Dendam dan Hubungan Gelap

Berita Rekomendasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, motif kasus pembunuhan ini ditengarai urusan dendam.

Dendam tersebut berkaitan dengan dugaan masalah tindakan asusila yang melibatkan anak korban terhadap anak tersangka.

"Motifnya karena dendam, anak korban pernah melakukan tindakan asusila ke anak tersangka," kata Hendra.

Dari permasalahan itu, hubungan pelaku dengan korban mulai merenggang karena tidak ada titik temu untuk menuntaskan masalah tindakan asusila tersebut.

Ditambah tersangka MR diduga memiliki hubungan gelap dengan istri korban.

Kondisi ini, tentu menambah pelik permasalahan antara keduanya.

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, MR kini harus mendekam di penjara dan dikenakan Pasal pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Skandal Guru Ngaji di Bekasi: Pacari Istri Tukang Kelapa, Bunuh Suami dan Rekayasa Kematiannya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas